WELCOME

welcome to the blog may be useful for you

Total Tayangan Halaman

Survei

INTISARI PENGANTAR HUKUM DAGANG I

Rabu, 05 Januari 2011

penerbit :                                             Cipt : RAMLAN,SH.,M.Hum
RATU JAYA

BAB I
PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN HUKUM DAGANG

A.   Pengertian

        Walaupun indonesia sudah merdeka dan menjadi Negara yang berdaulat akan tetapi sampai saat ini masih banyak memiliki aturan hukum yang berasal dari zaman penjajahan Belanda, termasuk peraturan hukum perdata dan hukum dagang, yang sekarang masih berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Akan tetapi dengan adanya Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan-peraturan dari sisa-sisa peninggalan zaman penjajahan Belanda yang bertentangan dengan Pancasila adalah batal demi hukum.

         Hukum perdata yang merupakan salah satu dari peninggalan penjajahan Belanda sangat penting bagi kita, sebab disinilah letak hukum dagang tersebut. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan yang satu dengan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri.

         Adapun hubungan hukum antara subjek-subjek hukum, maka tersangkutlah objek hukum. Objek hukum ini dalam bidang hukum harta kekayaan dapat berupa barang atau hak.

         Menurut pendapat yang umum, lapangan hukum perdata dapat dibagi kedalam 4(empat) bidang hukum, yaitu:
1.  Hukum perorangan (personenrecht)
2.  Hukum keluarga (familierecht), yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum hubungan keluarga;
3.  Hukum warisan
4.  Hukum harta kekayaan (vermogenrecht), yang terdiri dari :
     a.  Hukum kebendaaan (zakenrecht), dan
     b. Hukum perikatan (verbintenissenrecht). Dalam bidang hukum inilah letak hukum dagang.
READ MORE - INTISARI PENGANTAR HUKUM DAGANG I

Recent Post